BerandaPeristiwaHukum & KriminalKetua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Dipolisikan, Kuasa Hukum: Kalau Tak Bisa...

Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Dipolisikan, Kuasa Hukum: Kalau Tak Bisa Membuktikan, Kami Laporkan Balik

Magetan – Perkembangan terbaru polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid yang sampai aduan ke polisi, ditanggapi biasa oleh Kuasa Hukum Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Ahmad Setiawan.

Wiryo, panggilan akrab pengacara dari kantor AS Law Firm itu, mennghormati semua upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Nur Wakhid.

“Silakan saja mau mengadu ke polisi, nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,” kata Wiryo, Kamis (13/11/2025).

Menurut Wiryo, laporan ke polisi harus bisa dibuktikkan. “Kalau tidak bisa membuktikan, ya kami akan laporkan balik,” tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi mengadukan proses PAW yang dilakukan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke polisi.

“Kami menduga ada unsur pidana, sehingga kami laporkan sebagai kasus penipuan atau 378,”  kata Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi.

Sumadi menjelaskan proses PAW ke lembaga DPRD saat belum berkuatan hukum tetap dinilai sebagai tindak pidana penipuan.

“Padahal, di mahkamah partai belum diproses. Belum mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, surat untuk proses PAW yang diajukan itu kami anggap sebagai penipuan,” ungkapnya. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...

‘Gercep’, Polsek Maospati Gelar Patroli dan Usut Kasus ‘Catcalling’ Mahasiswa Kampus Unesa 5

Maospati - Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati bergerak menindaklanjuti berita mengenai kasus pelecehan seksual nonfisik...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait