Magetan – Polres Magetan berhasil mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Hasil dari operasi yang berlangsung 12 hari, mulai 10 Oktober 2026 hingga 21 Oktober 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, Polres Magetan mengungkap 11 kasus tindak pidana curanmor, pencurian dengan pemberatan, dan penipuan.
“Ada 5 target operasi dan 6 non target operasi yang berhasil diungkap. Jadi kita tidak hanya berfokus pada target operasi tetapi juga tindak kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji, Senin (26/10/2026).
Kapolres AKBP Bagas mengatakan keberhasilan operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Dari 13 tersangka yang ditangkap, 9 diantaranya berasal dari luar Magetan. Salah satunya, residivis dari Kabupaten Madiun yang beroperasi khusus di masjid dan musala.
“Dia beraksi di siang hari. Dan, mengambil apa saja yang didapati. Alat salat, Al-Quran, sepeda, kotak amal,” ungkapnya.
Polisi menunjukkan barang bukti dari pengungkapan tindak pidana ini seperti tiga unit sepeda angin, tujuh unit telepon genggam, dua buah Al-Qur’an, satu buku rekening, satu kunci L, satu kunci pas, satu batang besi, satu tas, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian, gotong-royong, dan lapor polisi jika ada potensi kerawanan.
“Mari jogo omah. Jogo warga dan lingkungan,” pungkasnya. (far/mk)


