Magetan – Tim Kuasa Hukum dari LBH “No Viral No Justice” bersama Kantor Hukum AS Law Firm menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami secara menyeluruh agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap.
Hal ini disampaikan timkuasa hukum yang mendampingi keluarga korban terkait perkembangan perkara prajurit TNI AU asal Magetan yang diduga dianiaya senior hingga meninggal dunia.
Ahmad Setiawan, yang lebih dikenal dengan Wawan Wiryo menyampaikan masa perpanjangan penahanan terhadap 4 tersangka harus dimanfaatkan untuk menggali perkara secara lebih menyeluruh dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan meninggalnya korban dapat terungkap.
“Kami berharap proses penyidikan tidak hanya berhenti pada fakta-fakta yang telah disampaikan sebelumnya. Masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami, termasuk fakta dan temuan baru yang ditemukan oleh keluarga. Setiap fakta tersebut penting untuk dikaji secara menyeluruh agar dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban,” katanya, Selasa (6/10/2026).
Keluarga juga menemukan fakta baru berupa bercak yang diduga darah pada bagian gagang kendaraan yang digunakan untuk membawa korban ke RS UIN. Temuan tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis, sumber, serta keterkaitannya dengan korban maupun rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Temuan ini tentu perlu diperiksa secara forensik. Kami meminta agar temuan tersebut tidak diabaikan dan dapat menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, sehingga seluruh fakta yang ada dapat diperiksa secara objektif,” tegas Wiryo.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya luka lebam atau memar pada bagian bibir kanan dan pipi korban. Menurutnya, temuan tersebut perlu mendapatkan penjelasan melalui pemeriksaan medis dan forensik secara menyeluruh, termasuk mengenai bagaimana luka tersebut terjadi dan apakah memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Puspom sampai dengan 30 September 2026, hasil pemeriksaan dokter forensik masih belum keluar. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi korban serta luka-luka yang ditemukan.
Sejalan dengan hal tersebut, keluarga meminta agar hasil pemeriksaan medis dan forensik menjadi dasar dalam proses pemberkasan perkara sebelum disampaikan kepada Oditurat Militer (Odmil).
Tim Kuasa Hukum bersama keluarga korban menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keluarga berharap seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik dapat diperiksa dan dikaitkan secara menyeluruh. Pendalaman tersebut penting agar perkara dapat diungkap secara terang berdasarkan fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. (far/mk)


