BerandaPeristiwaHukum & KriminalTak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Terjerat Kasus Pencurian di Magetan

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Terjerat Kasus Pencurian di Magetan

Magetan – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga di Desa Belotan, Bendo, Kabupaten Magetan.

Pelaku berinisial AJ alias Somad, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang juga tinggal di desa tempatnya beraksi.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (20/4/2036) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, (12/9/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi salah satu jendela rumah korban yang tidak terkunci dan sedikit terbuka. Tersangka kemudian membuka jendela tersebut, memanjat dan masuk ke dalam rumah.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp70 ribu milik korban tanpa izin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo pada 12 September 2026 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat, termasuk perkara yang terjadi beberapa waktu sebelumnya.

“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci ketika ditinggalkan maupun saat malam hari.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AJ alias Somad diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada tahun 2024 terkait perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor, handphone dan uang. Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.

Atas perbuatannya dalam perkara kali ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...

‘Gercep’, Polsek Maospati Gelar Patroli dan Usut Kasus ‘Catcalling’ Mahasiswa Kampus Unesa 5

Maospati - Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati bergerak menindaklanjuti berita mengenai kasus pelecehan seksual nonfisik...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait