BerandaPeristiwaPolitik & PemerintahanDPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (4/11/2026), dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Rangkaian paripurna diawali dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Magetan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Berikutnya, penyampaian laporan tiga gabungan komisi terhadap Raperda yang telah dibahas bersama tim pemerintah daerah. Setelah itu, rapat memasuki tahap pengambilan keputusan terhadap tiga regulasi.

Ketiganya, meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua DPRD Magetan Hj. Riyin Nur Asiyah mengatakan, paripurna tersebut merupakan kelanjutan agenda yang sempat tertunda sebelumnya.

“Alhamdulillah, semua sudah terlaksana. Tiga Raperda, baik inisiasi DPRD maupun usulan eksekutif, sudah kita selesaikan,” ungkapnya.

Dia berharap, penyelesaian sejumlah agenda legislasi tersebut dapat menjadi modal untuk menuntaskan program-program yang telah masuk dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah ke depan.

Bupati Magetan Nanik Sumnatri mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi pijakan hukum untuk memperkuat pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Magetan.

Sementara itu, laporan gabungan komisi, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi dan pertimbangan terhadap ketiga Raperda tersebut. Di antaranya, pengelolaan air limbah domestik diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, pembangunan kepariwisataan daerah perlu didukung perencanaan yang terarah dan terintegrasi agar potensi wisata Kabupaten Magetan dapat dikembangkan secara berkesinambungan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...

‘Gercep’, Polsek Maospati Gelar Patroli dan Usut Kasus ‘Catcalling’ Mahasiswa Kampus Unesa 5

Maospati - Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati bergerak menindaklanjuti berita mengenai kasus pelecehan seksual nonfisik...

Camat Maospati Gagap Langkah Merespon Kasus Pelecehan Seksual Nonfisik Mahasiswa Unesa di Lingkungan Kos

Magetan - Respon Pemerintah Kecamatan Maospati terkait kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialami mahasiswa...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait