Magetan – Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan operasional Gema Café dan Karaoke yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Maospati.
Surat bernomor 300/592/403.106/2026 memerintahkan penghentian sementara kegiatan operasional per tanggal 20 Oktober 2026 selama 30 hari.
Menanggapi hal ini, pendamping warga dari LBH No Viral No Justice, Ahmad Setiawan, mengatakan penghentian sementara itu belum sepenuhnya menjawab keinginan warga.
Warga tetap menghendaki tempat hiburan tersebut ditutup secara permanen, bukan sekadar dihentikan sementara. Sanksi penutupan sementara selama satu bulan tersebut belum memenuhi tuntutan utama masyarakat.
“Warga tetap menginginkan kafe ditutup permanen, karena sudah dianggap mengganggu,” ungkap Pengacara yang akrab dipanggil Wiryo tersebut, Rabu (21/10/2026).
Wiryo meminta Bupati Magetan segera menjawab surat permohonan audiensi agar Pemkab mengetahui duduk perkara sebenarnya.
“Kami ingin Bupati mengetahui persis permasalahan yang terjadi dan mendengarkan keluh kesah masyarakat secara langsung. Dengan begitu, masyarakat bisa menyampaikan apa yang selama ini mereka rasakan dan harapkan,” jelasnya.
Dalam surat penghentian sementara kegiatan operasional, Satpol PP menyebutkan usaha karaoke yang bersangkutan belum melengkapi ketentuan sebagaimana rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Penghentian sementara itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan tersebut, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. (far/mk)


