BerandaPeristiwaKafe Sugihwaras Dianggap Meresahkan, Warga Minta Pendampingan LBH No Viral No Justice...

Kafe Sugihwaras Dianggap Meresahkan, Warga Minta Pendampingan LBH No Viral No Justice untuk Ditutup Permanen

Magetan – Aktivitas sebuah kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Magetan, menuai keresahan warga. Operasional yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 05.30–06.00 WIB, suara musik keras, serta keramaian pengunjung dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan permukiman.

Keluhan tersebut disampaikan warga dalam podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” di Kantor AS Law Firm Ringinagung Magetan, Jumat (9/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan yang telah mengganggu kenyamanan mereka.

Novia, warga yang tinggal di belakang lokasi, mengeluhkan suara musik, teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), pengunjung yang diduga mabuk, serta perilaku buang air kecil sembarangan.

Ketua RT setempat juga menyampaikan bahwa Satpol PP, Polsek, dan Koramil pernah mendatangi lokasi. Menurutnya, saat pemeriksaan ditemukan aktivitas karaoke dan sekitar enam hingga sepuluh perempuan. Meski teguran telah diberikan, warga mengaku aktivitas tersebut masih berlanjut.

Warga sekitar masjid turut mengeluhkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat dan menjelang salat Subuh. Lokasi karaoke disebut berjarak sekitar 200 meter dari masjid.

“Halaman rumah saya, penuh oleh parkiran mobil sehingga malah kami tak bisa masuk rumah,” kata warga lain, Mardiah

Lurah Sugihwaras menjelaskan tempat usaha tersebut awalnya diketahui memiliki izin atau surat pernyataan sebagai kafe dan restoran. Namun, terdapat dugaan kegiatan karaoke tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.

Menurut keterangannya, pemerintah setempat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan pengecekan dan mediasi serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Pada tahap SP 3, disebutkan terdapat penghentian sementara selama 14 hari, tetapi tempat usaha tersebut dilaporkan kembali beroperasi. Status perizinan dan pelaksanaan penertiban tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta klarifikasi instansi berwenang.

Lurah juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keberadaan perempuan di bawah umur yang pernah ditangani Satpol PP. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.

Selain itu, warga menyampaikan informasi mengenai sebuah video yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila di lokasi tersebut. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan harus ditangani secara hati-hati dengan tetap menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat, khususnya anak-anak.

Menanggapi persoalan tersebut, advokat Ahmad Setiawan, menegaskan bahwa keresahan warga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, bukan hanya disuarakan melalui podcast atau media sosial.

“Langkah yang akan ditempuh antara lain menyampaikan pengaduan kepada Bupati Magetan dan instansi terkait serta mengajukan audiensi untuk meminta kejelasan penanganan, status perizinan, dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi, warga memberikan kuasa untuk pendampingan hukum kepada tim advokat yang terdiri atas: Ahmad Setiawan, S.H., M.H., Agus Pujiono, S.H., Yully Bagus Trisnawan, S.Sy., Oky Andryan Dwi Prasetya, S.H., Agnes Ciptanur Fadhilah, S.H.

Tim kuasa hukum akan mendampingi warga dalam menyampaikan pengaduan, mengupayakan audiensi, serta mengumpulkan dan memverifikasi bukti yang relevan. Warga berharap tempat karaoke tersebut ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar hukum untuk penutupan.

AS Law Firm bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” berharap pemerintah daerah dan instansi terkait menindaklanjuti pengaduan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ketenteraman serta kenyamanan warga Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, dapat kembali terjaga. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait