BerandaPilkada MagetanSengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS

Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang pleno, Senin (24/2/2025).

Majelis Hakim MK mempertimbangkan, TPS 01 Desa Kinandang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terkait saksi  Tri Andi Riyanto yang tidak hadir meski ada  video dan surat yang seolah-olah saksi hadir.

“Ada indikasi keraguan dan validitas kehadiran, telah terjadi kesalahan administrasi. Sebagai bentuk pemenuhan prinsip demokrasi psu di TPS 01 Kinandang,” kata hakim.

Hakim MK mencontohkan, Wasis Bintoro di TPS 04 Kinandang. Dalam daftar hadir tidak sesuai sebenarnya. 

Karena itu, Mahkamah meyakini di TPS 04 Desa Kinandang telah terjadi pelanggaran mencederai demokrasi.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyatakan di TPS 001 Desa Nguri, juga terdapat kesalahan administrasi terkait kehadiran pemilih yang mencederai kemurnian suara pemilih.

Terkait kejadian TPS 009 Selotinarah, Mahkamah berkeyakinan telah terjadi pelanggaran karena menghalangi 6 pemilih yang berdampak pada intergritas pemilihan. 

Putusan, MK mengabulkan tuntutan pemohon untuk sebagian. “Membatalkan keputusan KPU mengenai hasil di 4 TPS,” kata Kata Hakim MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan.

PSU di 4 TPS, yakni TPS 001 Ds Kinandang, TPS 004 Ds Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. PSU tersebut harus digelar paling lama 30 hari. Hasil ini nantinya digabungkan dengan hasil penetapan yang tidak dibatalkan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ‘Catcalling’ di Jalan Agung Maospati, Dinas PPKBPP dan PA Magetan Siapkan ‘Rumah Aman’ bagi Mahasiswi Unesa yang Masih Trauma

Magetan - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP...

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait