Maospati – Mahasiswa Unesa yang kost di seputaran Jalan Agung, Malang, Maospati mengaku resah atas berbagai gangguan yang dialami.
Gangguan itu bahkan menjurus ke pada tindak pelecehan seksual verbal dan potensi tindak kejahatan.
Ini disampaikan sejumlah mahasiswa Kampus Unesa 5 kepada Anggota DPRD Magetan, Hendrad Subyakto, Selasa (3/11/2026).
Anggota BEM Unesa Kampus 5 Hiqmal Dawam Neuferyan, menerima laporan 11 kasus yang dialami mahasiswa Unesa di sekitar bekas lokalisasi Baben itu.
Kasus tersebut, dihimpun Hiqmal bersama tim dua minggu terakhir melalui wawancara langsung dan form di media sosial.
“Ada yang dibuntuti, mendapat perlakuan ‘cat calling’, ada yang diintipi dari pagar, bahkan diteriaki ketika sedang nyanyi pakai mic. Dipanggil, hei montok padahal busana sudah tertutup,” ungkap Mahasiswa semester 3 Prodi Ilmu Hukum itu.
Catcalling merupakan salah bentuk pelecehan. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5: Mengatur secara spesifik mengenai pelecehan seksual nonfisik (termasuk catcalling berupa siulan, ucapan, atau gestur bernada seksual yang merendahkan martabat), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.
Hiqmal menjelaskan gangguan terhadap para mahasiswa ini, berasal dari warung-warung pinggir jalan di ujung Jalan Agung. Di sekitar situ sedikitnya ada 3 kos-kosan yang ditempati mahasiswa Unesa.
Menurut Hiqmal, perlakuan yang dialami mahasiswa ini membuat trauma dan khawatir. Mereka mendesak tindakan ini bisa dihentikan.
Hendrad yang mendapati aduan dari mahasiswa mendesak stakeholder untuk bisa menciptakan Magetan yang ramah terhadap dunia pendidikan khususnya mahasiswa yang kuliah di Unesa.
“Tak hanya kepolisian untuk menciptakan suasana aman, tapi pemkab juga harus turun mengedukasi lingkungan sekitar Unesa,” katanya.
Hendrad mengaku juga akan menyusun rencana hearing agar aduan mahasiswa ini mendapat perhatian semua pihak. (far/mk)


