BerandaPeristiwaAudiensi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, DPP PKB Tegaskan PAW Anggota DPRD...

Audiensi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, DPP PKB Tegaskan PAW Anggota DPRD Magetan Segera Dituntaskan

Surabaya – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan segera dituntaskan.

Penegasan ini muncul setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Partai yang menyatakan proses hukum internal telah selesai.

Perwakilan DPP PKB, Muchamad Ja’far Shodiq, menyatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretaris DPRD Magetan, serta Bagian Pemerintahan Pemkab Magetan untuk mengawal Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

Ja’far menjelaskan segala kendala administratif terkait gugatan hukum kini telah gugur. Menurutnya, surat yang diterbitkan Mahkamah Partai sudah masuk dalam kualifikasi putusan resmi yang tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Intinya adalah PAW bisa diteruskan. Yang bersangkutan sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN), karena ruang tersebut sudah digunakan pada perkara nomor 34 dan 35,” tegas Ja’far usai audiensi.

Ia merinci dalam perkara nomor 34, telah terjadi perdamaian di PN Magetan. Sementara pada perkara nomor 35, PN Magetan dinyatakan tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut, karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Partai.

Dengan keluarnya putusan internal partai, DPP PKB meminta agar semua pihak terkait segera mewujudkan proses PAW tersebut. Ja’far menekankan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba menghambat proses administratif ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, memberikan keterangan melalui pesan singkat. Ia menyebutkan bahwa saat ini berkas administrasi masih berproses di tingkat daerah (Magetan).

“Prosesnya masih ada di Magetan. Namun, jika semua memang sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, ya silakan diteruskan,” ujar Lilik singkat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...

‘Gercep’, Polsek Maospati Gelar Patroli dan Usut Kasus ‘Catcalling’ Mahasiswa Kampus Unesa 5

Maospati - Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati bergerak menindaklanjuti berita mengenai kasus pelecehan seksual nonfisik...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait