BerandaPeristiwaPerluas Pemasaran Produk UMKM, Pemkab Magetan akan Menata Pasar Modern melalui Perda

Perluas Pemasaran Produk UMKM, Pemkab Magetan akan Menata Pasar Modern melalui Perda

Magetan – Ada dua Rancangan Peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif ke DPRD Magetan.

Usulan dua raperda itu disampaikan pada Rapat Paripurna, Senin (9/10/2026). Dua raperda itu, antara lain mengenai penataan pasar modern dan pengelolaan limbah domestik.

Salah satu raperda, mengenai penataan pasar modern merupakan pembaruan dari Perda Nomor 6 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum saat ini.

Raperda ini seperti menjawab kritik dari Anggota DPRD Magetan melalui media ini sekitaran Oktober lalu mengenai toko modern atau minimarket. Toko modern dianggap menggerakkan perekonomian warga sekitar. Karena itu, toko modern perlu diatur. Di Perda nomor 6 tahun 2012, toko modern hanya boleh buka sampai pukul 23.00 WIB. Kenyataannya, ada yang 24 jam.

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan usulan raperda mengenai penataan pasar modern akan memberikan payung hukum bagi pertumbuhan pusat perbelanjaan secara proporsional.

“Juga mendorong iklim usaha yang kondusif, mewajibkan pengelola swalayan untuk menyediakan lokasi usaha atau memasarkan produk UMKM lokal, mengatur kembali jam operasional, jarak lokasi, dan standar teknis penataan ruang,” jelasnya.

Bupati berharap Raperda bisa segera dibahas agar dapat ditetapkan sebagai Perda. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ke Leiden – Liburan ke Belanda (6)

KOTA Leiden tidak bisa dipisahkan dari para bapak bangsa yang terpelajar yang dulu banyak...

Penghijauan Tak Sekadar Menanam, Cantiknya Tabebuya Bikin Magetan ‘Terjepang-jepang’

Magetan – Semingguan ini, sebagian warga Magetan berburu spot foto dengan latar pepohonan Tabebuya....

Kasus ‘Catcalling’ di Jalan Agung Maospati, Dinas PPKBPP dan PA Magetan Siapkan ‘Rumah Aman’ bagi Mahasiswi Unesa yang Masih Trauma

Magetan - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait