BerandaPeristiwaHukum & KriminalKasus Dugaan Korupsi PNPM Karas, Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara Plus Denda...

Kasus Dugaan Korupsi PNPM Karas, Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara Plus Denda dan Pengganti Lebih Rp 3 Milyar

Magetan – Sidang kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020 dengan terdakwa ANRH telah memasuki sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuntut terdakwa penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp 3 Milyar.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Ahmad Setiawan mengatakan pihaknya memiliki waktu seminggu untuk membuat pledoi.

“Kami akan berjuang meyakinkan majelis hakim melalui pledoi nanti agar dihukum seringan-ringannya. Bahwa klien kami tidak memakai semuanya. Sudah ada yang dikembalikan,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Mantan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas, ANRH didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya sehingga merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ‘Catcalling’ di Jalan Agung Maospati, Dinas PPKBPP dan PA Magetan Siapkan ‘Rumah Aman’ bagi Mahasiswi Unesa yang Masih Trauma

Magetan - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP...

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait