BerandaPeristiwaMekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, HKTI Magetan Desak Pemkab Lapor Pusat untuk...

Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berubah, HKTI Magetan Desak Pemkab Lapor Pusat untuk Permudah Syarat

Magetan – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Magetan mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pusat untuk mempermudah syarat administrasi penyaluran pupuk.

Ketua HKTI Magetan, Hendrad Subyakto menerima banyak keluhan dari kelompok tani terkait ruwetnya penebusan pupuk subsidi MT3 tahun 2026.

Keruwetan ini terjadi karena perubahan mekanisme penyaluran ini tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 32/kpts/RC.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.

“Perubahan aturan itu ternyata teknis implementasi di lapangan gak mudah,” ungkap anggota DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan itu, Senin (14/9/2026).

Hendrad menceritakan, untuk menebus pupuk subsidi, pengurus atau ketua kelompok tani harus keliling ke anggota yang tercantum dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Keliling untuk meminjam KTP asli.

“Persoalan muncul karena tidak semua orang dengan mudahnya meminjamkan KTP, karena takut disalahgunakan. Sebaliknya kios atau titik serah tak mau menyerahkan pupuk jika syarat administrasi tak dipenuhi. Kios sangat berhati-hati kalau tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Hendrad, penggunaan KTP asli dalam penebusan pupuk subsidi inilah yang diduga menyebabkan lambatnya penyaluran dan pendistribusian pupuk subsidi untuk MT3 tahun 2026.

Hendrad meminta pemkab berkoordinasi dengan Kementan untuk memberikan masukan, berkoordinasi, mencari solusi atas kesulitan implementasi di lapangan.

“Prinsipnya, untuk swasembada pangan pemerintah harus menyediakan pupuk cukup dan mudah didapatkan,” pungkasnya. (far/mk)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait