BerandaPeristiwaStop Kekerasan Seksual, Hendrad: 'Stakeholder' Harus Segera Turun Tangan terkait Kasus Pelecehan...

Stop Kekerasan Seksual, Hendrad: ‘Stakeholder’ Harus Segera Turun Tangan terkait Kasus Pelecehan Mahasiswa Unesa

Magetan – Mendapati aduan tindak pelecehan nonfisik dari mahasiswa Kampus Unesa 5 Maospati, Anggota DPRD Magetan Hendrad Subyakto mendesak stakeholder segera turun tangan.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menjadi urusan kepolisian untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Namun, juga membutuhkan keterlibatan Pemkab Magetan untuk memberikan edukasi di lingkungan kos Mahasiswa Unesa di Maospati.

“Tak hanya kepolisian untuk menciptakan suasana aman, tapi pemkab juga harus turun mengedukasi lingkungan sekitar Unesa,” katanya, Selasa (3/11/2026).

Hendrad mengecam tindak pelecehan yang tak hanya membuat takut mahasiswa perempuan tapi juga menimbulkan trauma.

“Pemkab harus menciptakan Magetan yang ramah terhadap dunia pendidikan khususnya bagi teman-teman mahasiswa di Unesa,” imbuhnya.

Hendrad mengaku juga akan menyusun rencana hearing agar aduan mahasiswa ini mendapat perhatian semua pihak. 

Sebelumnya, sejumlah perwakilan mahasiswa mengadu soal ‘gangguan’ yang dialami mereka yang kos di sekitar jalan Agung, Malang, Maospati.

Anggota BEM Unesa Kampus 5 Hiqmal Dawam Neuferyan, menerima laporan 11 kasus yang dialami mahasiswa Unesa di sekitar bekas lokalisasi Baben itu. Kasus tersebut, dihimpun Hiqmal bersama tim dua minggu terakhir, melalui wawancara langsung dan form di media sosial.

“Ada yang dibuntuti, mendapat perlakuan ‘cat calling’, ada yang diintipi dari pagar, bahkan diteriaki ketika sedang nyanyi pakai mic. Dipanggil, hei montok padahal busana sudah tertutup,” ungkap Mahasiswa semester 3 Prodi Ilmu Hukum itu.

Catcalling merupakan salah bentuk  pelecehan. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5: Mengatur secara spesifik mengenai pelecehan seksual nonfisik (termasuk catcalling berupa siulan, ucapan, atau gestur bernada seksual yang merendahkan martabat), dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan.

Hiqmal menjelaskan gangguan terhadap para mahasiswa ini, berasal dari warung-warung pinggir jalan di ujung Jalan Agung. Di sekitar situ sedikitnya ada 3 kos-kosan yang ditempati mahasiswa Unesa.

Menurut Hiqmal, perlakuan yang dialami mahasiswa ini membuat trauma dan khawatir. Mereka mendesak tindakan ini bisa dihentikan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...

‘Gercep’, Polsek Maospati Gelar Patroli dan Usut Kasus ‘Catcalling’ Mahasiswa Kampus Unesa 5

Maospati - Kepolisian Sektor (Polsek) Maospati bergerak menindaklanjuti berita mengenai kasus pelecehan seksual nonfisik...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait