BerandaPeristiwaAlih Fungsi Sementara Eco Bambu Park Magetan Berpotensi Langgar Dua Perda

Alih Fungsi Sementara Eco Bambu Park Magetan Berpotensi Langgar Dua Perda

Magetan – Usulan Ketua DPRD agar lahan kosong di Eco Bambu Park (EBP) dimanfaatkan untuk ditanami padi guna membantu ketahanan pangan, dapat tentangan.

Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman, punya pandangan lain soal itu. Menurut dia, alih fungsi sementara berpotensi melanggar aturan.

”Perlu dikaji secara cermat dan hati-hati walaupun tujuannya bagus, akan tetapi ya tidak boleh melanggar peraturan, apalagi pada Perda tentang  RTH. Jangankan alih fungsi merusak tanaman saja tidak boleh, demikian halnya merusak sarana prasarana,” katanya, Sabtu (19/4/2025)

Mas Pang, panggilan akrabnya, menjelaskan Eco Bambu Park sudah ditetapkan peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga jika akan dilakukan alih fungsi akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (No 15/2012) serta Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau (No 2/2017).

Pada kedua perda itu, terdapat ketentuan larangan secara keseluruhan terhadap kegiatan yang bersifat alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau.

Perlu diketahui, Perda Tentang Ruang Terbuka Hijau adalah Perda atas prakarsa atau inisiatif DPRD Magetan.

“Lucu, dewan melanggar Perda yang dibuat atas usulannya sendiri. Harusnya kita mencontoh Gubernur Jabar yang membongkar bangunan untuk RTH dengan fungsi udara bersih dan serapan air,” ungkapnya.

Mas Pang memperkirakan usulan tersebut akan sulit karena Kadin LHP masih akan berkomunikasi dahulu lintas sektor dan diperlukan persetujuan Bupati.

“Masa Bupati  mau melanggar Peraturan Daerah? Berbahaya dampaknya bisa kemana-mana. Toh ini baru pembahasan dan usulan tingkat komisi. Yang jelas tidak bisa kita melakukan program spontan tanpa perencanaan di dalam RKPD dan penganggarannya di dalam APBD, kalau di dalam ranah DPRD ada tingkat pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Suratno mengusulkan pemanfaatan lahan kosong di kawasan Eco Bambu Park seluas 18 hektare. Kang Ratno, sapaan akrabnya menekankan, lahan tersebut sebaiknya dimaksimalkan untuk ketahanan pangan sembari menunggu penganggaran tahun berikutnya dan kecukupan benih yang diperlukan program Eco Bambu. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus ‘Catcalling’ di Jalan Agung Maospati, Dinas PPKBPP dan PA Magetan Siapkan ‘Rumah Aman’ bagi Mahasiswi Unesa yang Masih Trauma

Magetan - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP...

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait