BerandaPeristiwaHukum & KriminalCuri Kayu Jati di Lahan Perhutani di Parang, Pria Asal Wonogiri Ditangkap...

Curi Kayu Jati di Lahan Perhutani di Parang, Pria Asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Magetan – Bermula dari sisa potongan kayu di dalam kawasan hutan, pria asal Wonogiri diamankan di Mapolres Magetan.

Pria berinisial DM ini, sesuai KTP berasal dari Desa Kepyar, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri. Ia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Desa/Kec Sampung, Ponorogo. Diduga, pria tersebut mencuri kayu di kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun.

“Lokasinya masuk Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan,” Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto mendampingi Kapolres AKBP Muhammad Ridwan saat pers rilis Jumat (07/10/2022).

Menurutnya, pria 54 itu diduga telah menebang pohon secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani. Dari barang bukti, polisi mengamankan sebanyak 24 batang pohon jati berbagai ukuran. Termasuk, menyita dua gergaji tangan.

Awalnya, petugas dari Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa terdapat sisa potongan kayu jati diduga hasil pencurian di dalam kawasan hutan wilayah Kec. Sampung. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Karena lokasi kejadian masuk Desa Nglopang Kec. Parang, maka tersangka dilimpahkan ke Polres Magetan. (mif/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait