BerandaPeristiwaKebakaran di Gunung Lawu Dinyatakan Sudah Padam, BPBD Magetan Tutup Posko Karhutla

Kebakaran di Gunung Lawu Dinyatakan Sudah Padam, BPBD Magetan Tutup Posko Karhutla

Magetan – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, wilayah perbatasan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi, dinyatakan selesai. Seluruh titik api yang terpantau berhasil dipadamkan.

Kalaksa BPBD Magetan Eka Radityo mengatakan hasil koordinasi akhir antara Posko Karhutla Magetan dan Posko Karhutla Ngawi menyepakati bahwa Posko Karhutla Ngiliran dapat dihentikan atau ditutup, karena seluruh titik api di kedua wilayah telah padam.

“Meskipun posko dihentikan, pemantauan terhadap kawasan Gunung Lawu tetap akan dilakukan secara berkala. Apabila sewaktu-waktu kembali ditemukan titik api, maka Posko Karhutla dapat dibuka kembali sesuai kebutuhan penanganan di lapangan,” katanya, Sabtu (19/9/2026)

Kebakaran pertama kali dilaporkan kepada Call Center BPBD Kabupaten Magetan pada Senin, (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kebakaran di kawasan Gunung Lawu itu, terjadi di perbatasan Desa Jabung, Panekan, dengan Desa Karangrejo, Kendal, Ngawi. Kebakaran berada di sekitar Petak 50 dan Petak 44 RPH Jabung

Dua hari kemudian, kembali dilaporkan adanya titik api di Petak 66 RPH Bedagung, Desa Getasanyar, Sidorejo.

Dua peristiwa kebakaran itu mencakup luasan sekitar 17 hektar.

Sebagai bagian dari upaya penanganan, tim gabungan melakukan pembuatan ilaran untuk mencegah meluasnya api. Hingga Sabtu, ilaran di wilayah Jabung telah mencapai sekitar 3,5 kilometer. Sementara di Bedagung, pembuatan ilaran mencapai sekitar 1,17 kilometer.

BPBD Kabupaten Magetan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama kondisi cuaca kering. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah yang berpotensi memicu dan memperluas kebakaran. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gencar Tekan Tindak Pidana ‘Catcalling’, Polsek Maospati Rutin Patroli, Kelurahan Lakukan Edukasi

Magetan - Sudah dua hari berturut-turut, Polsek Maospati menggelar patroli di kawasan Jalan Agung,...

DPRD Magetan Setujui 3 Raperda yang Tertunda pada Rapat Sebelumnya

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap...

‘Catcalling’ Bisa Dipidanakan

BEBERAPA hari ini mahasiswi di sebuah kampus negeri di Magetan mengeluhkan tindakan 'catcalling'  beberapa...
spot_img
spot_img

Artikel Terkait